Keduanya berinisial JI dan GY, yang telah ditangkap polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Terkait dua anggotanya yang tertangkap tersebut, PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga marwah organisasi.
“Kami sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” kata Wira dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun belum berkekuatan hukum tetap. Tapi tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.
“Anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi,” jelasnya.
Wira menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.
“Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat,” ujarnya.
Wira pun mengakui jika telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung. Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.
“Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat,” ujarnya. ***







