TANGGAMUS – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus keluarkan surat edaran (SE) kaitannya dengan Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan 1442H. Salah satunya meniadakan buka bersama dan kegiatan open house.
Dalam surat edaran terkait Ramadhan 1442 H, itu juga Bupati Tanggamus, Dewi Handjani memerintahkan agar Posko Covid-19 hingga ke pelosok pekon yang telah ada di wilayah setempat agar diaktifkan kembali.
“Mengaktifkan kembali posko- posko satgas covid 19 yang telah ada hingga ke tingkat pekon, lalu pelaksanaan ibadah suci di bulan ramadhan, baik itu tarawih i’tikaf di masjid, serta yang lainnya semuanya sudah diatur dalam surat edaran tersebut, ” Kata Bupat Tanggamus Dewi Handjani, Senin (12/4/2021).
Menurutnya jangan beranggapan bahwa Tanggamus sudah aman dari covid-19, terlebih pelaksanaan vaksin sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Corona belum berjalan maksimal.
“Saya minta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah terus berupaya agar ada penambahan dosis vaksin yang diberikan, karena sampai saat ini persentase yang memperoleh vaksin masih sangat kecil yakni 1,3 persen. Sementara ketersediaan vaksin sangat terbatas, oleh karena itu kami mengajak semuanya untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru,”Ujarnya.
Pelaksanaan hajatan juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa serta memperparah kondisi covid-19 di Kabupaten Tanggamus, seperti kegiatan musiknya sampai pagi hari.
Dia berharap kepada masyarakat agar nantinya memaklumi jika ada tindakan tegas dari satgas covid 19, maka dari itu hendaknya menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
“Kita bisa mengendalikan covid-19 ini, apabila masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri tidak hanya bergantung pada satgas covid 19 nya saja, tetapi masyarakat harus memiliki kesadaran supaya kita bisa bersama- sama mengendalikan virus Corona di Kabupaten Tanggamus, nantinya surat edaran tersebut akan kita sampaikan ke kecamatan hingga pekon agar diindahkan dan segera dilaksanakan, rapat dengan kecamatan dan Pekon juga akan kita laksanakan sesuai dengan rapat satgas covid-19 pada hari ini, “tandasnya.
Sementara itu dalam panduan Surat Edaran dengan Nomor: 451/1998/10/2021 itu juga memuat Tentang panduan ibadah ramadan, Idul Fitri tahun 1442 H/2021SE, umat Islam kecuali sakit, atau alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan tetap jalankan ibadah puasa. Lalu, sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing; buka puasa bersama wajib protokol kesehatan dan hanya 50 persen daya tampung, hindari kerumunan.
Pengurus masjid, musalla boleh adakan salat fardhu, tarawih, tadarus, itikaf dengan pembatasan jamaah 50 persen; pengajian, tausiyah, kultum maksimal 15 menit; peringatan Nuzulul Quran dengan batasan 50 persen jemaah dan protokol kesehatan. Pengurus masjid, musala wajib adakan sarana cuci tangan, periksa kedisiplinan protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan; selalu umumkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan zakat diserahkan ke Baznas, Lembaga Amal Zakat dan hindari kerumunan; mubaligh, penceramah sampai tentang persatuan umat, ajak perkuat iman, taqwa, nilai kebangsaan.
Hal lain seperti kegiatan buka bersama oleh instansi pemerintah ditiadakan dan open house ditiadakan; vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadan berpedoman dengan fatwa MUI Nomor : 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid 19 saat berpuasa; vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, dan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumannya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya, Pungkasnya”.