Nasional

Refly Harun: Larangan Mudik Langgar UU, Jokowi Harus Tanggung Jawab

×

Refly Harun: Larangan Mudik Langgar UU, Jokowi Harus Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti aturan tentang pelarangan mudik atau pulang kampung.

Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Refly, Permenhub yang ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Refly dalam video yang dibagikan melalui channel YouTube Refly Harun berjudul “Mudik vs Pulang Kampungg: Maju Kepentok, Mundur Kejedot”, Minggu (26/4/2020).

“Dengan Permenhub 25 Tahun 2020 yang melarang mudik per tanggal 24 April, maka sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” ujar Refly.

BACA JUGA :  Ini Arahan Mendes kepada Kades Terkait Penggunaan DD 2023

Refly menyebutkan Pasal 27 (2) UU HAM berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Jadi yang namanya pergerakan (manusia) itu dalam wilayah RI, mau kita ke Jakarta, mau ke Palembang, pulang lagi ke Jakarta, ke Surabaya, ke Solo, ke kota-kota lainnya, ke tempat-tempat lainnya, itu adalah hak asasi manusia,” kata Refly.

Selain UU HAM, Refly juga mengulas UUD 1945 yang terkait dengan hak asasi manusia.

Pasal 28J (2) disebutkan, dalam menjalankan hak dan kebebesannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BACA JUGA :  Gas, Listrik Naik, Premium Dihapus, Mulyanto Sebut Kebijakan "Ugal-ugalan"

Menurut Refly, hak asasi manusia, baik yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang diatur di dalam UU HAM dapat dibatasi asalkan pembatasannya diatur di dalam UU.

“Lah, kok ini pembatasannya dalam Permenhub? Nah ini yang jadi persoalan,” beber Refly.

Refly menjelaskan, dasar terbitnya Permenhub Nomor 25/2020 adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Di situ ada paradoks, pemerintah menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk melarang mudik, tapi di sisi lain pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.

Dikatakan Refly, pemerintah menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau sosial distancing, tapi substansinya adalah karantina wilayah.

BACA JUGA :  Mendes Minta Polri Tetap Mengawal Dana Desa

“Bagaimana ini duduk persoalannya? Entah pemerintah sengaja melakukan penyelundupan aturan atau penyelundupan hukum,” imbunya.

“Karena kalau karantina wilayah diterapkan, maka karantina wilayah itu membebani kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina, termasuk juga hewan ternaknya,” katanya.

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu berharap pemerintah konsisten menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri.

“Jangan lupa UU Kekarantinaan Kesehatan disetujui dan disahkan serta diundangkan pada tahun 2018. Artinya masih dua tahun lalu, masih zaman pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.

“Karena itu menurut saya, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab melaksanakan UU ini walaupun berat. Jangan kemudian pemerintah hanya mencari sisi enaknya dari penerisapan sebuah UU. Sisi tidak enaknya tidak diterapkan,” pungkas Refly Harun. (*)