Lingkungan Hidup

Register 40 Lamsel, Resmi Jadi TPA Regional Lampung

×

Register 40 Lamsel, Resmi Jadi TPA Regional Lampung

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung bersama empat Kabupaten kota menandatangani kesepahaman Register 40 di Lamsel, menjadi TPA Regional Lampung. (Dok humas)

wawainews.ID, Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung di Register 40 Gedung Wani, ujung Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan disepakti oleh empat Kabupaten Kota. Lahan tersebut merupakan milik Pemprov Lampung.

Hal iti tertuang dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemprov Lampung bersama Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kota Bandarlampung dan Kota Metro.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Kali Sekampung Kembali Tercemar, Pemerintah Lakukan Pembiaran

“Persoalan sampah menjadi fokus perhatian Pemprov Lampung. Seperti volume sampah kota Bandar Lampung mencapai 1000 ton/hari. Tempat tampungannya tidak optimal, melebihi kapasitasnya, sehingga memerlukan tempat yang baru,” ujar Taufik Hidayat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Jumat (5/7/2019).

BACA JUGA :  Tragis, Warga Desa Mekarsari Lamtim, Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir

Dikatakan untuk membangun TPA Regional harus menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20-50 Hektare, dan kawasan Gedung Wani masuk ke dalam kriteria tersebut. Kegiatan pembangunan TPA Regional Lampung masuk dalam daftar list program stock APBN tahun 2020 dan Pemerintah Pusat juga sudah menyiapkan anggarannya.

Untuk itu, jelas Taufik, rapat digelar guna mempersiapkan berbagai rancangan-rancangan termasuk masterplan dan juga penanganan akses jalan.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang sudah memproses studi pendahuluannya dan akan segera mengeluarkan masterplan. Lalu, kita juga harus perhatikan kondisi akses jalan sesuai kewenangan, jalan kita akan tangani secara bersama sehingga menjamin truk-truk sampah untuk menuju lokasi tersebut lancar,” katanya.

BACA JUGA :  Sebut Jokowi Komunis dan Polri Gila, Warga Jatiagung Ditangkap Polisi

Sementara, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Fredy mengatakan untuk segera menentukan lokasi tepatnya pembangunan TPA Regional Lampung di Register 40 Gedung Wani.

“Kami dari Kabupaten Lampung Selatan prinsipnya dalam artian jika memang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi kita akan ikut, tetapi harus dipertegas lokasi tepatnya, karena tahun ini Kabupaten Lampung Selatan akan melaksanakan revisi tata ruang,” ujar Fredy.

Fredy menyebutkan Register 40 Gedung Wani ini juga berada di empat kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, meliputi kecamatan Jatiagung, Tanjungbintang, Merbaumataram dan Tanjungsari.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Herlina Warganegara mengatakan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman menginginkan minimal lahan yang diperuntukan untuk pembangunan TPA Regional Lampung yakni 20 Hektare.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Kades Kuripan Terpilih Fokus Benahi Desa

“Idealnya 20-50 Hektare yang harus disiapkan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut dan juga setelah melihat lokasi ataupun lahan yang dimiliki oleh Pemprov Lampung, menempatkan ini ada di Gedung Wani,” ujar Herlina.

Herlina menyampaikan sebagai kesepakatan dan salah satu syarat untuk pengajuan yang diminta oleh balai tersebut, diminta sampai akhir bulan Juli, adanya penandatanganan Nota Kesepahaman baik antara sesama para Sekretaris Daerah yang bersangkutan ataupun para Kepala Daerah.

“Ada dua pilihan yang ditawarkan oleh mereka, yakni cukup ditandatangani oleh para Sekretaris Daerah atau para Kepala Daerahnya. Tetapi hari ini ada beberapa yang mewakili Sekretaris Daerah, jadi akan kita tunggu juga yang lainnya,” katanya.(whd)