Terpantau beberapa Kepala Pekon hadir mengawal tersangka Aprial di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanggamus dan sejumlah awak media dari berbagai surat kabar cetak dan online.
Usai upaya restorative justice dilaksanakan pihak kejari Tanggamus mengakui bahwa saat ini tersangka dalam pengawasannya dengan status tahanan kota. Tahanan Kota tersebut dengan menimbang bahwa tersangka selaku kepala pekon dan dianggap kooperatif.
BACA JUGA : Penganiayaan Wartawan, Pengurus Partai di Tanggamus Minta Kakon Way Nipah Dinonaktifkan
Namun demikian tersangka Kakon Way Nipah ditegaskan pihak Kejari Tanggamus menjadi tahanan kota selama 20 hari sesuai mekanisme aturan berlaku. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak pengadilan negeri setelah dilimpahkan.***