WAWAINEWS.ID – Penyelesaian kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh kepala pekon Way Nipah di Kabupaten Tanggamus melalui keadilan restoratif atau restorative justice gagal.
Selanjutnya berkas kasus penganiayaan wartawan oleh tersangka kepala pekon Way Nipah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanggamus paling lambat pekan depan.
Upaya Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh oknum Kepala Pekon Aprial yang bergulir sejak awal Maret 2023 lalu, tidak berhasil.
Wartawan Wawai News Sumantri mengatakan, menolak seluruh permintaan pihak tersangka dalam upaya restoratif di aula Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disampaikan oleh perwakilan dari pihak Kejari.
BACA JUGA : Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota
“Saya diundang oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restorative untuk upaya perdamaian tapi tidak berhasil karena saya tidak mau berdamai” kata Sumantri, Senin 21 Agustus 2023.
Dalam upaya damai itu, ada tiga poin yang diajukan oleh tersangka Aprial melalui pendampingnya pertama meminta maaf kepada pelapor, bersedia mengganti kerugian secara materi dan meminta untuk berdamai.
“Ketiga permintaan itu tegas saya tolak, karena upaya yang sama juga sebenarnya sudah dilakukan di tingkat Polres Tanggamus. Jika di Kejari terjadi perdamaian tentu akan ada ketersinggungan di tingkat penegakan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA : YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk
Harapannya saat ini adalah bagaimana tersangka bisa ditahan. Sehingga bisa memberi rasa keadilan terutama bagi rekan sesama wartawan yang berharap kasus ini menjadi percontohan agar pejabat publik bisa lebih menghargai profesi pemburu berita.
Ketua Yayasan Penelitian Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril membenarkan bahwa proses restorative justice di Kejari Tanggamus tidak berhasil.
“Upaya perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice di Kejaksaan memang tidak berhasil, pelapor tidak mau berdamai, dia tetap dengan pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan” kata Adi mengapresiasi sikap Sumantri.
BACA JUGA : Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus
Adi merupakan salah satu pihak yang diundang oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk mendampingi Sumantri dalam menghadiri upaya perdamaian berdasarkan restorative yang digelar oleh pihak Kejaksaan.