Scroll untuk baca artikel
MegapolitanNasional

Royalti Masih Nada Sumbang, Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK

×

Royalti Masih Nada Sumbang, Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dipelopori Ali Akbar, secara resmi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6/1 - foto doc

JAKARTA – Mengawal tahun 2026, polemik royalti musik nasional terus memanas. Sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dipelopori Ali Akbar, secara resmi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026). Ali Akbar hadir mewakili para pencipta lagu dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti yang mereka klaim terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana royalti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Akar persoalan bermula dari dugaan pembekuan dana royalti senilai Rp14 miliar yang dikumpulkan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada akhir 2025. Dana tersebut, menurut Ali Akbar, tidak pernah dibagikan kepada para pencipta lagu dengan alasan telah dibekukan oleh LMKN.

BACA JUGA :  Lamsel Masuk Data Intansi Paling Banyak Terima Keluhan Bansos

Ali Akbar menjelaskan, pengumpulan royalti dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang juga mengolektif royalti milik LMK lain yang belum memiliki sistem digital.

“Ketika LMK lain seperti KCI atau RAI menanyakan pencairan, jawabannya selalu sama: duitnya ada di LMKN, diambil LMKN. Ya pasti ribut,” ujar Ali Akbar kepada wartawan.

Masalah tak berhenti pada pembekuan dana. Ali Akbar mengklaim adanya permintaan fee oleh LMKN yang disertai tekanan dan ancaman pembekuan operasional LMK.

“Bahasanya fee, tapi mintanya paksa. Kalau tidak diserahkan, LMK dibekukan. Bahkan setelah uang Rp14 miliar itu diserahkan pun, operasional WAMI sampai hari ini tetap dibekukan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komeng Dipastikan Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPD RI, Segini Gaji dan Tunjangannya

Lebih jauh, Ali Akbar menuding pembekuan tersebut berkaitan dengan keinginan LMKN untuk mengambil alih sistem digital milik WAMI yang terhubung langsung dengan platform musik digital.

“Yang mau dirampas itu sistemnya. Sistem digital WAMI yang dipakai untuk konek ke platform,” katanya.

Dalam pandangan Garputala, akar kekisruhan ini terletak pada tumpang tindih kewenangan. Menurut Ali Akbar, secara hukum pengolektifan royalti merupakan tugas LMK, bukan LMKN.

“LMKN itu punya juru tagih gak? Punya sistem nagih gak? Karyawannya berapa? Yang punya kuasa nagih itu LMK, karena pencipta lagu memberi kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Bukan ke LMKN,” tegasnya.

Ali Akbar bahkan menyebut praktik yang terjadi saat ini lebih menyerupai pemalakan berjubah regulasi, dengan dalih peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

BACA JUGA :  Terjaring OTT, Wali Kota Bekasi Tiba di KPK Sendirian

Atas dasar tersebut, Garputala secara tegas menyatakan sikap: LMKN dinilai tidak memiliki kewenangan mengolektif royalti dan bahkan didorong untuk dibubarkan.

“WAMI bisa nagih karena punya sistem. LMKN tidak. Tapi justru dia yang mengambil alih,” sambung Ali Akbar.

Laporan Garputala kini telah resmi diterima KPK. Sebelumnya, Ali Akbar dan sejumlah pencipta lagu juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK sebagai bentuk desakan agar polemik royalti ini diusut secara serius.

Di tengah industri musik yang terus tumbuh digital, para pencipta lagu berharap satu hal sederhana, royalti dibagi, bukan dibekukan; dikelola, bukan diperebutkan.***