Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Rp700 Juta Dana Desa Diduga Raib, Warga Hara Banjar Manis “Serbu Kejari Lamsel”

×

Rp700 Juta Dana Desa Diduga Raib, Warga Hara Banjar Manis “Serbu Kejari Lamsel”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa

LAMPUNG SELATAN — Puluhan Warga Desa Hara Banjar Manis, “gotong royong” ternyata bukan hanya untuk kerja bakti bersih-bersih kampung, tapi juga kerja bakti mengantarkan laporan dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, pada Senin (11/8/2025).

Targetnya jelas, Kepala Desa Syahrudin, yang mereka tuding menilep uang negara hingga Rp700 juta. Salinan laporan bahkan mereka kirim jauh-jauh ke Kejati Lampung, Kejagung RI, sampai KPK supaya kalau satu pintu tidur siang, pintu lain bisa langsung bangun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Arham, dugaan ini terjadi sejak 2022, dengan episode beragam penyalahgunaan APBDes, penyelewengan bantuan pihak ketiga, dan pemotongan gaji aparatur desa yang katanya tanpa dasar hukum mirip potongan pulsa misterius yang bikin kesal pelanggan.

Salah satu sorotan publik adalah Proyek Jalan Usaha Tani di Dusun III Lembah Sungkai. Prasasti proyek tahun 2022 mencatat anggaran Rp144.435.620 untuk jalan ukuran 250 x 2,5 x 0,12 meter, plus Rp15.538.000 untuk gorong-gorong.

Tapi di dokumen APBDes (kode rekening 2.3.12) dan data Dana Desa di aplikasi Jaga, angkanya beda tipis tapi mencurigakan: Rp140.475.620 untuk jalan dan Rp14.538.000 untuk gorong-gorong. Selisih jutaan rupiah itu, menurut warga, mungkin “jalan-jalan” ke kantong yang salah.

“Pengelolaan dana desa selama ini gelap dan penuh tanda tanya. Laporan ini kami harap jadi pintu masuk untuk membongkar semua kebusukan yang ada,” tegas Arham, yang juga mahasiswa hukum.

Warga memastikan mereka akan mengawal kasus ini sampai vonis, atau setidaknya sampai alasan klasik “uang sudah dikembalikan” tidak lagi dipakai sebagai mantra penghapus dosa.

Di Kejari, laporan warga diterima jaksa Gilang Roka. Pihak kejaksaan berjanji mempelajari berkas, menyelidiki secara mendalam, dan menggandeng Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.

“Pasal 4 UU Tipikor jelas, pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman, bukan menghapus pidana. Kalau buktinya kuat, kami bawa ke pengadilan,” tegas Gilang.***

SHARE DISINI!