LAMPUNG TIMUR — Di tengah kondisi darurat yang menuntut kecepatan dan kepekaan nurani, RSUD Sukadana, Lampung Timur, justru menerapkan kebijakan yang memantik tanda tanya besar, pasien rujukan diwajibkan menggunakan ambulans milik rumah sakit.
Kebijakan ini menuai sorotan tajam setelah Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menemukan langsung praktik tersebut saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur Lampung, Minggu pagi.
Dalam situasi yang menuntut rujukan segera ke rumah sakit lain, proses penanganan justru tersendat oleh aturan internal soal ambulans. Padahal dalam dunia medis, waktu adalah nyawa. Namun di RSUD Sukadana, aturan tampaknya lebih dulu diselamatkan daripada pasiennya.
Yusnadi menilai kebijakan tersebut tidak hanya kaku, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien, terutama ketika ambulans rumah sakit jumlahnya terbatas atau tidak tersedia dalam waktu cepat.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam kondisi darurat, yang harus diutamakan adalah keselamatan pasien, bukan urusan administrasi dan aturan yang justru memperlambat penanganan,” tegas Yusnadi.
Ia menambahkan, ketika ambulans lain baik milik pihak swasta, puskesmas, maupun relawan—siap dan tersedia lebih cepat, seharusnya rumah sakit memberikan fleksibilitas, bukan menutup pintu dengan dalih prosedur.
Selain soal waktu, kebijakan ini juga menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi pasien dan keluarga. Biaya penggunaan ambulans rumah sakit dinilai tidak ringan, terlebih bagi masyarakat kecil yang tengah menghadapi situasi darurat dan kepanikan.
“Tidak semua masyarakat mampu secara ekonomi. Dalam situasi kritis, keluarga pasien seharusnya fokus pada keselamatan, bukan dipaksa menghitung biaya tambahan,” ujar Yusnadi.
Dalam konteks pelayanan publik, kondisi ini memunculkan ironi: rumah sakit pemerintah yang seharusnya menjadi benteng terakhir kemanusiaan, justru terjebak dalam logika tarif dan prosedur.
Yusnadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi oleh manajemen RSUD Sukadana bersama Dinas Kesehatan terkait. Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) tidak boleh menjadi alat yang membungkam empati, apalagi dalam kasus kegawatdaruratan medis.
Pelayanan kesehatan, kata dia, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara kepada warganya.
Sebagai wakil rakyat, Yusnadi menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Ia mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak RSUD Sukadana dan pemerintah daerah agar kebijakan tersebut tidak kembali menimbulkan korban akibat keterlambatan rujukan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai kebijakan yang kaku justru mempertaruhkan nyawa pasien,” pungkasnya.
Di tengah tuntutan reformasi pelayanan publik, kasus ini menjadi pengingat penting: dalam dunia medis, yang harus bergerak paling cepat adalah tangan penolong bukan aturan yang mengikatnya.***









