WAWAINEWS.ID – Aksi perburuan liar terhadap satwa langka di Taman Nasional Way Kambas masih terus terjadi. Polisi Hutan sepertinya tak berdaya menghadapi para pemburu liar yang terus menghabisi satwa dilindungi di dalam hutan.
Kekinian 7 orang pemburu liar ketahuan membantai dua ekor rusa di TNWK Lampung Timur. Saat Polisi Hutan (Polhut) penjaga Way Kambas memergoki aksi kejahatan itu, para pemburu liar langsung kabur.
BACA JUGA: Polhut Ringkus Empat Warga Labuhan Maringgai Pemburu Liar di TNWK
Untungnya dua pelaku berhasil ditangkap, tidak bisa lolos dari sergapan petugas Gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK. Petugas berhasil meringkus pelaku, ST (18), ketika hendak keluar TNWK berikut dengan rusa yang sudah dicincang-cincang.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas Kepolisian kemudian berhasil meringkus tersangka NT (62) yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan TNWK.
“Tersangka (ST) berhasil kami amankan tanpa perlawanan berikut berbagai barang bukti hasil aksi perburuan liar,” kata Iptu Putu Hartha, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA: Pemburu Rusa di TNWK, Berhasil Diringkus
Kedua terduga permburu liar itu merupakan warga Desa Tanjung Tirto dan Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Sedangkan 5 orang terduga pelaku lainnya berhasil lolos saat dilakukan penyergapan.
Informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka bersama rekannya masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.