TANGGAMUS – Sengketa lahan di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya berakhir melalui keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Sakrani Yusuf. Putusan itu dibacakan oleh juru sita eksekusi Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis (23/1/2020).
Pembacaan putusan MA itu disaksikan langsung pihak BPN kabupaten Tanggamus, Sejumlah personel dari Polres Tanggamus, pihak Kecamatan Wonosobo, serta disaksikan oleh warga setempat.
Dalam keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diketahui menetapkan Sakrani Yusuf (Penggugat/Pemohon Eksekusi) sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.202 meter persegi sesuai sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus pada tanggal 29 Agustus 2007.
Maka terhadap Cik Umar (tergugat I) dan Hasbullah (tergugat II) diperintahkan untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Sakrani Yusuf (penggugat)/ Pemohon eksekusi) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik indonesia tanggal 26 juli 2016 dan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 6 oktober 2015.
Dalam hal itu, tanah seluas 2.202 meter persegi yang terletak di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus merupakan hak milik Sakrani Yusuf warga Pekon setempat berdasarkan sertifikat No 642260/2007, tanah tersebut merupakan hak milik dari orang tua Sakrani Yusuf pada tahun 1960.
Dalam penguasaan tanah tersebut Cik Umar (Tergugat 1) menguasai tanah bangunan milik Sakrani Yusuf seluas 12 X 25 m (300 m²) Dan Hasbullah (Tergugat 2) juga menguasai seluas 12 X 25 m (300 m²). Keduanya pernah ditegur oleh Sakrani Yusuf namun tidak di gubris sehingga di tempuh jalur Pengadilan dan berakhir pada keputusan Mahkamah Agung.
“Sebelumnya saya laporan ke Polres karena mereka gak mau (Cik Umar dan Hasbullah red) maka saya naikkan ke Pengadilan Negeri Tanggamus, singkat cerita mereka membuat surat hibah untuk bukti mereka di Pengadilan Negeri Tanggamus sehingga gugatan saya tidak diterima, setelah itu saya naikkan lagi ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan saya 6ang menang, kemudian mereka (Cik Umar dan Hasbullah) gak terima sehingga naik lagi ke Mahkamah Agung dan kembali saya yang menang” Kata Sakrani Yusuf. Kamis (23/1/20)
Sakrani menambahkan bahwa pihaknya sejak tahun 2018 telah mengajukan ke Pengadilan Negeri Kotaagung agar tanah tersebut untuk segera di eksekusi dan diserahkan pada dirinya.
“Sebenarnya sejak tahun 2018 saya mengajukan permohonan eksekusi tanah tersebut, tapi ditunda-tunda terus dan baru hari ini dilaksanakan pembacaan keputusan penetapan sita eksekusi, tapi eksekusinya di tunda lagi, hanya membacakan keputusan eksekusi lahan saja, padahal sudah jelas bahwa tanah tersebut adalah hak milik saya sesuai keputusan MA” Bebernya. (SMN)