Info Wawai

Salat Tahajud, Tapi Dikerjakan Belum Tidur Apakah Sah, Ini Pendapat yang Kuat

×

Salat Tahajud, Tapi Dikerjakan Belum Tidur Apakah Sah, Ini Pendapat yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shalat

WAWAINEWS.ID – Mendirikan salat tahajud yang dilaksanakan di malam hari, bagi umat muslim sangat dianjurkan.

Namun terkadang muncul pertanyaan, apakah sah melaksanakan saalat tahajud bagi orang yang begadang alias belum tidur sama sekali?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk itu, perlu diketahui bahwa tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar.

Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat tahajud.

Begitu menurut pendapat yang kuat.

Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :

BACA JUGA :  Pelni Mulai Lakukan Pelayanan Penjualan tiket Penumpang

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :

وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

BACA JUGA :  PAC PKB Pekalongan Isi Ramadhan dengan Berbagi Takjil

“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat tahajud maka harus tidur terlebih dahulu, walau hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada shalat sunnah lain yang bisa dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lam

BACA JUGA :  Inilah Ancaman dari Kesalahan Kebiasaan Minum Kopi, Harus Jadi Perhatian

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)