Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Sekda Tanggamus Dilaporkan Eks Camat ke Kejati Lampung, Penanganan Mandek?

×

Sekda Tanggamus Dilaporkan Eks Camat ke Kejati Lampung, Penanganan Mandek?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mantan Camat Kota Agung Timur

TANGGAMUS – Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan eks Camat Kotaagung Timur, M. Ilham Nurmay, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyebut proses penanganan masih dalam tahap awal dan belum ditindaklanjuti ke bidang terkait.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, ada informasi soal laporan itu. Tapi sejauh ini belum kami monitor secara rinci karena masih menunggu disposisi pimpinan untuk diarahkan ke bidang penanganan yang sesuai,” ujar Ricky sebagaimana dikutip Wawai News, Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa Kejati Lampung tetap berkomitmen serius terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan pencarian keadilan.

“Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Tinggal dilihat nanti ditangani oleh bidang apa. Akan kami cek dan update,” tegasnya.

Diketahui perseteruan antara eks camat Kotaagung Timur, M. Ilham Nurmay dan Sekda Suaidi mencuat ke publik usai pemberhentian Ilham dari jabatan Camat Kotaagung Timur yang dinilainya tidak sesuai prosedur dan bermuatan kepentingan tertentu.

Merasa dirugikan, Ilham melaporkan Suaidi ke Kejati Lampung dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan administratif. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya mencederai birokrasi, namun juga sarat kepentingan pribadi dan politis.

BACA JUGA :  Buntut Kakon di Tanggamus Ancam Warga Pakai Golok, SP2HP Sudah Terbit!

Sementara sebelumnya, menanggapi laporan itu, Sekda Tanggamus, Suadi menyatakan bahwa seluruh proses sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan kepegawaian.

“Semua langkah sudah melalui mekanisme resmi. Kalau memang yang bersangkutan merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Itu haknya,” tegas Suadi dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Suaidi memgaku Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengklaim telah membentuk tim pemeriksa dari Inspektorat dan memanggil Ilham secara resmi sebanyak tiga kali. Karena tak kunjung hadir, barulah diterbitkan surat pemberhentian dari jabatan selama satu tahun. ***