Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sekdes Negerikaton Hanya Pasrah di Giring ke Polres Pesawaran

×

Sekdes Negerikaton Hanya Pasrah di Giring ke Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN – YM (53) Sekretaris Desa (Sekdes) Negerikaton, Kecamatan Negerikaton Pesawaran hanya pasrah ketika digiring Satresnarkoba Polres setempat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. YM ditangkap RE (48).

“Ya dari hasil penelusuran kami telah mengamankan kedua pelaku, keduanya merupakan warga Desa Negerikaton,” kata AKBP Vero Aria Radmantyo , Kapolres Pesawaran, Minggu (4/7).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat mengenai kedua pelaku yang sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap YM di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan pada Jumat (2/7) sekitar pukul 14.00 Wib,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua GMBI di Pesawaran Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Jurnalis

“Setelah itu dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RE di Desa Negerikaton,” tambahnya.

Dikatakan saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

“Anggota kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram yang ada didalam satu bungkus plastik klip berisi sisa sabu kristal putih dan satu bungkus plastik ukuran besar bekas pakai serta dua bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai,” tuturnya.

“Dua bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai dan juga tiga unit handphone,” timpalnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentanh Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis Pelajar SMP di Pesawaran Salah Satu Motifnya Hanya Ingin Mengambil Handphone

“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya