Saat itu, Satuan Narkotika Polres Bukit Tinggi meringkus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram pada 13 Mei 2022 silam.
Namun barang bukti hasil tangkapannya itu malah diganti dengan tawas oleh Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody PN dengan sepengetahuan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu seberat 5 kg tersebut kemudian diperjual-belikan kembali.
Baca Juga: Waduh, Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap terkait narkoba, kok bisa?
Teddy Minahasa juga memerintahkan Dody menjual sabu itu kepada salah seorang bandar yang telah ia kenal sebelumnya, bernama Linda seberat 2 kg.
Saat itu, penjualan hanya dilakukan seberat 2 kg lantaran kondisi keuangan Linda terbatas.
Adapun 2 kg barang haram tersebut dibeli Linda dari Dody senilai Rp 300 juta atau SGD 241.000.
Setelah barang berpindah tangan kepada Linda, maka barang haram tersebut dijual kembali kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
“Kompol KS terima barang dari saudara L. Kemudian dia berikan lagi kepada dua orang anggota Polisi, yang tadi dijelaskan J dan A,” ungkap Zulpan.
Tiga kilogram sabu yang belum terjual ternyata masih berada di kediaman Dody, dengan berat total kurang dari 2 kg.