“Kalo ditanya jumlah, saya kurang paham, karena memang anak-anak itu dekat sama saya. Jadi saya rasa kalau anak-anak duduk dipangkuan saya, saya rasa itu bukan kemauan saya,” ucapnya.
Kendati demikian dirinya mengakui bahwa status nya sebagai tenaga pengajar hanya sebatas guru honorer dan lulusan Sekolah Menengah Atas.
BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi
“Iya saya lulusan SMA dan sebagai guru honorer,” tukasnya.
Sebagaimana yang diketahui dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku terjadi pada 3 november 2022 tempat kejadian di Sekolah. Laporan polisi di terima di SPKT Polres pada tamggal 4 november 2022 atas nama pelapor inisial SJ.
Tersangka dijerat hukuman 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp 5 Miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi akte kelahiran korban KM, satu helai kemeja batik lengan panjang korban, satu helai rok pendek korban, satu helai kerudung putih korban, satu helai celana biru pendek korban. (*)











