Hukum & Kriminal

Seorang Pria di Semarang Diringkus Polisi Lantaran Tega Perkosa Putrinya Umur 8 Tahun Hingga Tewas

×

Seorang Pria di Semarang Diringkus Polisi Lantaran Tega Perkosa Putrinya Umur 8 Tahun Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Widiyanto (41) ditangkap Polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri N yang masih berumur (8) tahun hingga tewas, (foto-ist)

WAWAINEWS – Seorang pria diringkus polisi lantaran tega memperkosa putri kandungnya berinisial N yang masih berumur 8 tahun hingga tewas.

Pria bejat itu bernama Widianto (41), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Ia diringkus polisi saat berada di rumah kostnya di Jalan Kyai Syakir, Telogo Sari Wetan, Pedurungan, Minggu (20/3/22) sore.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku kita amankan di rumah kosnya di daerah Pedurungan. Dia langsung mengakui dan kita bawa ke kantor,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha di Polrestabes Semarang, Senin (21/3/22).

Dari hasil pemeriksaan, Iga menyebut Widiyanto melakukan aksinya usai melihat film porno di ponselnya. Saat itu, sang anak sedang main ke kosnya.

BACA JUGA :  Terduga Teroris Jaringan JI di Tangkap di Pesawaran

“Pelaku yang kerap lihat film porno ini muncul hasrat seksualnya yang kemudian menyetubuhi korban selama tiga kali di hari yang berbeda,” sebut Iga.

Menurut Iga, Widiyanto mengaku sudah tiga kali menyetubuhi anaknya sendiri, setiap kali main di tempat kosnya.

“Pelaku ini kondisinya kan cerai dengan istri, yakni ibu korban, ada 2 anak. Korban beberapa kali dititipkan ke tempat kos pelaku karena korban kadang ingin ditungguin ayahnya,” ujarnya.