Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungLintas Daerah

Sepasang Kekasih di Tanggamus Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Bandar Sabu

×

Sepasang Kekasih di Tanggamus Ditangkap Polisi Lantaran Jadi Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Sepasang kekasih berprofesi bandar dan pengedar sabu ditangkap Polisi di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sepasang kekasih itu resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara sang perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat 8 gram lebih dari sepasang kekasih tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus  AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni dijadikan tempat penjualan Sabu.

BACA JUGA :  Rutan Cipinang Penuh, Alex Noerdin Akhirnya Ditahan di Salemba

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar.

“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Deddy Wahyudi, Senin (18/4/22).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP, 31 plastik klip berisikan sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.

Lalu dari tersangka MP, barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan.

“Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Delapan Perahu Nelayan di Pantai Karta, Kembali di Bakar OTK

Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)