JAKARTA – Prabowo Subianto menjadi Presiden pertama RI dalam 60 tahun terakhir yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat perayaan May Day.
Diketahui terakhir presiden Republik Indonesia hadir dalam peringatan May Day terjadi pada 1 Mei 1965, saat Presiden pertama Ir. Soekarno menyapa langsung kaum buruh.
Di bawah kepemimpinannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk melindungi buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi para pekerja Indonesia.
“Kalau ada buruh yang telantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” tegas Presiden dalam pidato publiknya disambut tepuk tangan riuh para buruh saat Sarasehan Ekonomi, awal April lalu.
Upah Naik, Kesejahteraan Dijaga
Salah satu komitmen nyata yang telah dijalankan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan hasil dialog intensif antara Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, dan serikat buruh.
Kebijakan tersebut tak hanya berdampak pada peningkatan daya beli buruh, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan usaha nasional.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan mekanisme penyesuaian upah sektoral kepada dewan pengupahan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengklaim lebih dari 95 persen buruh mendukung kebijakan Pak Prabowo yang sudah terbukti memihak buruh.
Kenaikan UMN 6,5 persen itu luar biasa setelah 10 tahun tidak pernah naik signifikan.
Satgas PHK
Presiden Prabowo juga memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas meningkatnya ancaman PHK akibat gejolak ekonomi global dan digitalisasi industri.
Satgas ini bertugas merespons cepat laporan ancaman PHK, melakukan mediasi, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Anggotanya berasal dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun Matriks Risiko Sektor Industri untuk mengidentifikasi sektor-sektor rawan PHK dan merancang kebijakan yang adaptif.
Jaminan Sosial
Awal tahun ini, pemerintah resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2025 yang merevisi aturan lama tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam aturan baru ini, buruh yang terkena PHK akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyambut positif kebijakan tersebut.
“Ini langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global,” kata Mirah.
Iuran program JKP kini juga lebih ringan, yaitu 0,36 persen dari upah sebulan, turun dari 0,4 persen pada aturan sebelumnya.
Skema baru ini dianggap lebih adil dan efektif, serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial pekerja.
Tak hanya soal penghasilan, Presiden Prabowo juga meluncurkan kebijakan kesejahteraan tambahan berupa pemberian makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh berpenghasilan rendah.
Program ini menyasar kalangan buruh yang berada di garis rentan kemiskinan, dengan indeks anggaran Rp10.000 per orang per hari.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan generasi buruh, sekaligus mendukung produktivitas jangka panjang keluarga pekerja.
Perhatian Presiden Prabowo juga menjangkau pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), pemerintah memperketat pengawasan jalur penempatan dan meningkatkan kerja sama lintas instansi untuk memberantas praktik perdagangan manusia yang kerap menjerat PMI.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial kepada para buruh migran, baik di dalam maupun luar negeri.
Enam Tuntutan Buruh
Dalam peringatan Hari Buruh ini, KSPI dan berbagai serikat lainnya juga menyampaikan enam tuntutan utama kepada Presiden Prabowo. Antara lain:
- Penghapusan sistem outsourcing,
- pembentukan Satgas PHK permanen,
- upah layak,
- pengesahan RUU Ketenagakerjaan,
- RUU PPRT, dan
- RUU Perampasan Aset,
- serta ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang kerja layak di sektor perikanan.
“Kami melihat Presiden Prabowo terbuka dan siap berdialog dengan buruh. May Day tahun ini menjadi momentum kolaborasi dan konsolidasi kepentingan buruh nasional,” ujar Said Iqbal.
Langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintahan Prabowo Subianto memperlihatkan adanya perubahan paradigma dalam memperlakukan pekerja sebagai aset bangsa. Melalui kebijakan afirmatif, pendekatan dialogis, dan perlindungan sosial yang kuat, pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada hak-hak buruh.
Di tengah tantangan global dan transformasi industri, harapan akan masa depan buruh Indonesia yang lebih sejahtera makin menguat.***