Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Setubuhi Pelajar SD, Seoranng Pria di Lampung Selatan Ditangkap

×

Setubuhi Pelajar SD, Seoranng Pria di Lampung Selatan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

WAWAINEWS – Seorang pria berinisial BS (38) ditangkap Polisi setelah menyetubuhi pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berinisial TL (15) di Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Kapolsek Sragi Iptu Zuhd mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib dengan nama pelapor berinisial MR, Nenek korban yang masih satu desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

“Tersangka ditangkap Minggu (30/10/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada dirumahnya di Sumbersari Kecamatan Sragi,” ujar Iptu Zuhd mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin

BACA JUGA :  Begini Nilai dan Jumlah Kerjasama Media di Diskominfo Pringsewu

Disampaikan Kapolsek, dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu helai celana panjang, kaos berwarna pink, celana dalam, satu potong celana pendek

Kapolsek Iptu Zuhd menjelaskan, kronologis kejadian yang diduga pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib kediaman neneknya di Desa
Sumbersari Kecamatan Sragi.

Baca juga: Kepsek SDN 1 di Sekampung Udik Meluruskan Pemberitaan Terjadi Pencabulan

Kejadian tersebut diketahui oleh nenek korban yang mengeluh saat buang air kecil merasakan kesakitan, di kemaluannya lalu menceritakan jika sudah disetubuhi oleh terlapor.

Setelah mendapat cerita tersebut nenek korban melaporkan ke mapolsek Sragi lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur kepada TL, (15) pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) saat sedang nonton TV sendirian rumah.