Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Alamak, Hakim, Panitera, Pengacara Kena OTT KPK di PN Surabaya

×

Alamak, Hakim, Panitera, Pengacara Kena OTT KPK di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Tak tanggung-tanggung, kali ini operasi senyap tersebut berhasil mengamankan, Hakim, Panitera dan Pengacara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujar Ali, lembaga antirasuah tersebut mengamankan dua orang. Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Terbanggi Besar Berhasil Diringkus

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

“Perkembangannya akan disampaikan,” jelas dia.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.

Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

Menurut dia, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.

“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya,” kata dia.

BACA JUGA :  Menantu Bacok Mertua di Tulang Bawang Udik, Gara-gara Hal Sepele

“Terhadap masalah ini, untuk itu mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” tuturnya