Head LineZona Bekasi

Sikat Peredaran Miras, Pemko Bekasi Segera Terbitkan Perda Pengawasan Mikol

×

Sikat Peredaran Miras, Pemko Bekasi Segera Terbitkan Perda Pengawasan Mikol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mikol
Ilustrasi Mikol

KOTA BEKASI – Peredaran minuman beralkohol atau Miras saat ini menjadi fokus Pemerintah Kota Bekasi. Dimana Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad memastikan peraturan daerah (Perda) Pengawasan Mikol segera diterbitkan.

Tidak hanya Minuman Beralkohol (Mikol) jadi perhatian Pj Wali Kota Bekasi, tapi juga terkait peredaran obat terlarang akan jadi fokus untuk dilakukan penertiban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Informasi terkini menyikapi miras di beberapa tempat di Kota Bekasi, Pemko bersama DPRD Kota Bekasi segera menerbitkan Perda Pengawasan Mikol,”ungkap Gani Muhamad pada gelaran coffe morning bersama insan pers Rabu 18 Desember 2024.

BACA JUGA :  LINAP Soroti Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Terkait Pasar Jatiasih

Dikatakan bahwa Perda yang segera diterapkan tersebut akan mengatur izin peredaran Mikol di Kota Bekasi, dimana starting point untuk melakukan pengawasan menyeluruh terkait peredaran Miras di Kota Bekasi.

Coffe Morning Pj Wali Kota Bekasi bersama insan pers di Pendopo Plaza Pemko Bekasi, Rabu 18 Desember 2024 - foto doc
Coffe Morning Pj Wali Kota Bekasi bersama insan pers di Pendopo Plaza Pemko Bekasi, Rabu 18 Desember 2024 – foto doc

Menurutnya Political will atau kemauan politik adanya pengawasan dari Pemko Bekasi. Namun demikian ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran Miras, tapi tentu dalam pengawasan pemerintah, sesuai izin yang diterbitkan.

“Nanti, akan di buat titik mana untuk peredaran Mikol dan dilarang dalam penjualannya. Pengawasan pengendalian Mikol akan dilakukan penertiban dengan regulasi baru,”tegas Kepala Biro Hukum Kemendagri ini.

Perda Pengawasan Mikol tersebut tandasnya, dilaksanakan untuk mencegah agar masyarakat tidak mudah untuk mendapatkan Mikol. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk saling mengawasi.

BACA JUGA :  Ikut Rakor Inflasi, Pj. Wali Kota Bekasi Intruksikan untuk Gencarkan Gerakan Pangan Murah

“Saya mengajak semua pihak, terutama kawan pers untuk ikut melakukan pengawasan terkait peredaran Miras di Kota Bekasi,”ucapnya mengakui sampai saat ini memang belum bisa disapu bersih, masih banyak yang tak tersentuh.

Tidak hanya Mikol jadi prioritas terkait peredaran obat terlarang juga jadi musuh pemerintah. Karena akan merusak sendi muda kota Bekasi.

LINAP Dukung Penerbitan Perda Penetiban Mikol

Ketua Umum DPP LINAP Baskoro mendukung upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penertiban terkait peredaran Miras di Kota Bekasi, melalui penerbitan peraturan daerah yang segera diberlakukan.

“Saat ini peredaran Miras di wilayah Kota Bekasi sudah sangat meresahkan, tidak hanya itu terkait obat keras juga harus jadi fokus pemerintah untuk melakukan penertiban di lapangan. Karena ini sangat meresahkan, orang tua,”tegas Baskoro.

BACA JUGA :  KPU Buka Seleksi Calon Komisioner di 15 Kabupaten/Kota di Lampung, Inilah Syarat dan Cara Daftar

Baskoro mengapresiasi Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad yang sebelum meninggalkan Kota Patriot, telah menempatkan pondasi perbaikan bagi daerah. Apa yang baik, dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, tentu harus jadi perhatian pemimpin selanjutnya. ***