Lampung

Simpan Keindahan Nusantara, Pulau Tabuan Ternyata Menyimpan Persoalan Kepemilikan Lahan

×

Simpan Keindahan Nusantara, Pulau Tabuan Ternyata Menyimpan Persoalan Kepemilikan Lahan

Sebarkan artikel ini
Foto: Deden Sudrajat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, Lampung
Foto: Deden Sudrajat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, Lampung

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah di pulau tersebut memiliki sertifikat resmi, memberikan hak kepemilikan yang sah kepada penduduk lokal.

Dalam berbagai kesempatan, Deden Sudrajat menekankan bahwa program PTSL bukan sekadar upaya administratif, tetapi juga misi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Pulau Tabuan memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah mereka,” ujarnya dengan penuh semangat.

Melibatkan Dukungan Forkopimda

Keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Pulau Tabuan tidak terlepas dari dukungan penuh dari berbagai pihak.

BACA JUGA :  Status Lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Disoal, Kok Bisa?

Deden Sudrajat secara aktif melibatkan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Bupati, Kapolres, Kejari, dan Dandim, untuk memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.

“Saya melibatkan dan meminta dukungan seluruh Forkopimda setempat, termasuk Bupati, Kapolres, Kejari, dan Dandim, untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik. Dukungan mereka sangat penting dalam mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” jelasnya.

Menghadapi Polemik dan Mitos

Pendekatan adat dan sejarah salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PTSL di Pulau Tabuan adalah polemik kepemilikan tanah yang sudah berlangsung lama.

Di satu sisi, seorang Raja Pamulihan muda bernama Ahmad Husen mengklaim bahwa pulau tersebut adalah teritori yang diberikan oleh VOC kepada leluhur Kerajaan Sai Bathin Putih Doh.

BACA JUGA :  Keindahan Panorama Pantai Sawmill di Tanggamus, yang Tak Terawat

Klaim ini telah menimbulkan silang pendapat yang membuat masyarakat Pulau Tabuan mengalami resistensi dalam memperoleh kepastian hak mereka. Deden Sudrajat menghadapi situasi ini dengan pendekatan yang cermat dan menghormati kearifan lokal.

Beliau melibatkan tokoh-tokoh adat dan pemimpin masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan program, memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan sejalan dengan nilai-nilai dan tradisi lokal.

“Saya percaya bahwa untuk mencapai perubahan yang berarti, kita harus bekerja sama dengan masyarakat, menghormati adat istiadat mereka, dan memastikan bahwa mereka adalah bagian dari solusi,” kata Deden Sudrajat dalam sebuah dialog bersama para tokoh adat.

Melalui dialog yang konstruktif dan pendekatan yang inklusif, polemik ini berhasil diselesaikan, dan masyarakat Pulau Tabuan akhirnya dapat memperoleh hak kepemilikan tanah mereka secara resmi.

BACA JUGA :  Memanas, Jelang Vonis Kakon Way Nipah Diduga Akan Terjadi Mobilisasi Massa di PN Kota Agung

Pulau Tabuan Bagian dari NKRI

Deden Sudrajat menegaskan bahwa Pulau Tabuan adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan oleh karena itu, masyarakat Pulau Tabuan memiliki hak yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

“Pulau Tabuan adalah bagian dari NKRI, maka sudah menjadi haknya sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan sertipikat yang dilaksanakan secara massal melalui PTSL 2023 dan 2024,” tegas Deden.