TANGGAMUS – Skandal dugaan praktik pungutan liar alias pungli disertai penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kembali mencoreng dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kali ini, sorotan tertuju pada seorang oknum Ketua (K3S) Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, berinisial A. Ia diduga memaksa seluruh kepala Sekokah Dasar Negeri (SDN) di wilayahnya untuk membeli atribut sekolah dengan harga tidak wajar.
Modusnya terkesan sederhana namun sistematis, oknum ketua K3S mewajibkan kepala sekolah membeli figura gubernur dan bupati serta plang nama SDN dari pihak ketiga tertentu dengan harga yang sudah ditentukan.
Harga tersebut berkisar antara: Figura Gubernur dan Bupati Rp250 ribu – Rp350 ribu. Sedangkan untuk harga Plang Nama sekolah seharga Rp2 juta per unit
Kepala sekolah yang keberatan atas kebijakan sepihak tersebut menyampaikan keluhannya kepada wartawan, namun meminta agar identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan ada tekanan dari oknum-oknum yang terlibat dalam skema terstruktur tersebut.
“Mas, tolong jangan sebut nama saya ya. Nggak enak kalau K3S tahu informasi ini dari saya,” ujar salah satu kepsek sambil tersenyum getir.
Sementara, saat dikonfirmasi, Ketua K3S Kecamatan Air Naningan justru berdalih bahwa semua telah disepakati bersama. Harga tergantung ukuran, ada yang harganya Rp 250 ribu, ada juga yang Rp 300 ribu.
“Itu sudah kesepakatan kok,” kata Oknum Ketua K3S enteng, sembari balik bertanya siapa kepala sekolah yang keberatan.
Namun, pernyataan itu terbantahkan oleh penyedia berinisial E, yang mengonfirmasi wartawan bahwa harga ditetapkan oleh K3S dan mereka hanya menerima Rp 350.000 per foto dari pihak K3S.
Publik mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera turun tangan.
Selain itu, Polres Tanggamus dan Kejari Tanggamus juga didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami siap mempertanggungjawabkan temuan ini dan berharap aparat penegak hukum bisa bersikap tegas agar menjadi efek jera bagi oknum serupa lainnya di Kabupaten Tanggamus,” tegas wartawan yang mengirim rilis ini.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, di mana anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan siswa, justru diselewengkan demi kepentingan segelintir oknum.
Tindakan ini patut dicurigai sebagai bagian dari skema korupsi yang melibatkan pengondisian anggaran dan kerja sama tidak sehat antara oknum K3S dan pihak penyedia.
Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, praktik semacam ini memenuhi unsur merugikan keuangan negara, penyalahgunaan jabatan, dan pemerasan terselubung. ***