TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus soroti dugaan pengondisian Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dalam pengadaan barang di sekolah-sekolah setempat.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Afriansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak penuh masing-masing sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.
“Yang berhak mengelola dana BOS adalah sekolah itu sendiri, dan kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaannya,” tegas Gustam saat dihubungi Wawai News, Kamis 13 Maret 2025.
Namun, jelas Gustam munculnya dugaan bahwa K3S kabupaten memberikan arahan terkait pengadaan barang, yang seharusnya menjadi keputusan internal sekolah.
Menurut Gustam, jika benar K3S mengondisikan hal tersebut, maka itu bukan aturan resmi, melainkan hanya kebijakan sepihak yang bisa berpotensi menyalahi aturan.
“Kalau K3S yang mengondisikannya, itu bukan aturan, tapi kebijakan. Karena bukan permintaan masing-masing sekolah, melainkan arahan dari K3S kabupaten,” jelasnya.
Atas tindakan itu Inspektorat tidak akan tinggal diam, Gustam memastikan pihaknya akan melakukan klarifikasi atas dugaan ini, dan jika terbukti benar, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan klarifikasi terlebih dahulu. Jika benar adanya, kami pastikan ada sanksinya,” tandasnya.
Sebelumnya, K3S Tanggamus memberi klarifikasi pemberitaan Wawai News terkait dugaan pengondisian dalam pengadaan barang di sekolah-sekolah berupa figura foto kepala daerah di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Tanggamus Mursalin, secara gamblang membantah tuduhan dalam pemberitaan media ini yang tayang pada 12 Maret 2025 dan meminta agar wartawan tak sembarang dalam menulis berita.