TANGGAMUS — Slogan “Jalan Lurus” yang dikumandangkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, rupanya masih ada tikungan tajam di lapangan. Tikungan tajam setelah jalan lurus tersebut terjadi di Kecamatan Sumberejo.
Kabar tak sedap menyeruak dari 13 pekon (desa) diduga dipungut Rp40 juta per pekon atas nama kerja sama media. Jika dikalkulasi, nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah cukup untuk membangun balai pekon baru, atau minimal mengganti baliho “Jalan Lurus” yang kini mulai terasa sarkastik.
Menurut informasi yang dihimpun Wawai News, skema ini dijalankan di bawah koordinasi APDESI Kecamatan Sumberejo, yang entah sejak kapan berubah fungsi dari wadah pemerintah desa menjadi “agen distribusi dana publikasi”.
“Dari 13 pekon di Sumberejo, masing-masing kena Rp40 juta. Jadi totalnya sekitar Rp500 juta lebih,” ujar seorang sumber di lingkungan pekon, dengan nada getir khas orang yang tahu tapi tak kuasa menolak.
Uang tersebut, katanya, akan disalurkan kepada sekitar 120 media, masing-masing mendapat jatah sekitar Rp2,2 juta. Namun, yang menjadi teka-teki bukanlah jumlahnya, melainkan siapa yang kebagian dan siapa yang tersingkir.
Beberapa media lokal yang selama ini punya MoU resmi dengan pemerintah pekon justru tak masuk daftar “penerima kerja sama” karena alasan misterius yakni zona.
Konon, hanya media dari empat kecamatan meliputi Sumberejo, Pulau Panggung, Air Naningan, dan Ulu Belu yang boleh masuk daftar “zona publikasi”. Media dari luar? Maaf, Anda tidak zonafide.
“Lucunya, berita sudah tayang, MoU jalan, tapi giliran pembayaran, disebut tidak masuk zona. Ini kerja sama atau permainan zona nyaman?” sindir seorang jurnalis lokal, dengan tawa pahit.
Seperti biasa, ketika wartawan mencoba menelusuri jejak pungutan, yang muncul bukan klarifikasi, tapi penghalang di lapangan. Ketua APDESI Sumberejo Daryanto dan pengurus lain, Puguh, enggan ditemui.
Mengawal Kejayaan Rakyat