Saat reporter datang ke lokasi, akses diblokir oleh oknum yang mengaku “pengaman”, seolah wartawan hendak menyerbu gudang senjata, bukan sekadar mencari kebenaran.
Sementara upaya konfirmasi via telepon hanya berakhir pada nada “tuuut… tuuut…” suara khas dari pihak yang lebih memilih diam ketimbang jujur.
Padahal, jika dana itu benar untuk publikasi, mengapa sulit dijelaskan? Apakah Rp40 juta per pekon itu benar-benar untuk media, atau justru ada “publikasi” lain publikasi saldo rekening pribadi?
Praktik ini, jika benar terjadi, bukan sekadar keliru administratif. Ia adalah distorsi makna kemitraan antara media dan pemerintah desa.
Media seharusnya menjadi jembatan transparansi, bukan jaring laba-laba yang menjebak dana publik dengan istilah “kerja sama informasi”.
Ironinya, program Good Governance dan jargon transparansi yang digembar-gemborkan di setiap baliho Pemkab Tanggamus justru terasa seperti parodi: tulus di spanduk, tumpul di tindakan.
Jika benar setengah miliar rupiah dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini bukan “kerja sama media”, melainkan “kerja sama menguapkan uang negara dengan caption informatif.”
Slogan “Jalan Lurus” kini terdengar seperti ironi administratif lurus di baliho, tapi penuh tikungan di buku kas.
Bahkan, jika dikaitkan dengan pola lama di berbagai daerah, modus “kerja sama media” sering kali dijadikan tameng legalitas pungutan kolektif yang justru menyalahi aturan keuangan desa.
Skemanya rapi: dana desa dialokasikan untuk publikasi, tapi daftar penerima dikurasi seperti audisi boyband hanya yang “kenal dekat” yang masuk panggung.
Sementara media yang benar-benar bekerja di lapangan malah tersingkir, karena tak ikut “koordinasi zona”.
Publik kini menanti langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Jika benar pungutan itu tanpa dasar hukum, maka kasus ini bukan hanya soal etik, tapi soal hukum pidana. Karena setiap rupiah dana desa adalah uang rakyat bukan uang kas asosiasi.
Dan jika dibiarkan, APDESI bisa berubah fungsi dari organisasi kepala pekon menjadi “lembaga keuangan non-bank” yang menyalurkan dana publik lewat jalur tidak resmi, tapi dengan stempel resmi.
Dari “Jalan Lurus” ke “Jalan Luber”
Pada akhirnya, semangat “Jalan Lurus” tak cukup dipasang di spanduk dan baliho. Ia harus menembus ruang rapat, kuitansi, dan nota pembelian. Kalau tidak, maka yang lurus hanya hurufnya di kain, sementara praktiknya tetap berkelok demi kenyamanan dompet.
Tanggamus seharusnya jadi contoh tata kelola desa yang transparan, bukan contoh bagaimana publikasi bisa jadi kedok untuk pungutan. Karena di negeri ini, “kerja sama media” mestinya mengabarkan kebenaran bukan menutupi siapa yang sedang menghitung uang di balik layar.***












