Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTANGGAMUS

Solar Subsidi Diduga Dijual Lagi, Polisi Sita 200 Liter dan Truk di Tanggamus

×

Solar Subsidi Diduga Dijual Lagi, Polisi Sita 200 Liter dan Truk di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selain mengamankan CS, petugas menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S bernomor polisi A 9214 B yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, (foto_nng)

TANGGAMUS — Dugaan penjualan kembali solar bersubsidi terungkap di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pria berinisial CS (25) diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus setelah polisi menemukan sekitar 200 liter solar di kediamannya, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

Polisi menduga solar yang semestinya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak itu dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selain mengamankan CS, petugas menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S bernomor polisi A 9214 B yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Rental Bohong Berujung Borgol, IRT Pakai Identitas Palsu, Mobil Rp138 Juta Raib

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha yang sah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman CS. Di lokasi, polisi menemukan tujuh jeriken berisi solar dan delapan jeriken kosong.

BACA JUGA :  Ternyata Kasus Bantargebang Pembunuhan Berantai, Total Korban Tewas 9 Orang

Petugas juga menyita dua ember hitam, dua corong, satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan.

Menurut Khairul, berdasarkan pemeriksaan awal, CS mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar yang diperoleh dari SPBU diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 untuk setiap jeriken.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Kejaksaan, BMB Desak Inspektorat Periksa Kabag Humas, Kepala OPD hingga Kapuskes dan Kepsek

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus. Polisi masih mendalami perkara, memeriksa terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengoordinasikan penanganan kasus dengan instansi terkait.

CS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan perbuatan CS berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana terkait perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ***