KOTA BEKASI – Persoalan jual beli rumah Rp150 juta antara Ketua Kadin Kota Bekasi, H. Muhamad Gunawan, dengan mantan Ketua Partai Perindo Kabupaten Bekasi, Budiono, makin seru.
Gunawan sapaan akrab ketua Kadin Kota Bekasi melalui prsan WhatsApp, mengaku persoalan bermula sejak 2018 ketika dirinya menawarkan sebuah rumah kecil kepada Budiono.
“Awalnya, saya jual beli rumah seharga Rp150 juta, dibayar beberapa kali di McDonald’s Sumarecon. Tapi setelah Budiono jadi anggota dewan, lima tahun susah ditemui. Jadi ya, rumahnya mangkrak nggak kejual-kejual,” kata Gunawan Selasa (9/9/25).
Gunawan menegaskan, tuduhan penggelapan itu berlebihan. Menurutnya, rumah masih utuh, belum berubah jadi kos-kosan apalagi warung seblak.
“Tiba-tiba dapat somasi. Tiga hari kemudian somasi lagi. Saya dibilang menggelapkan, padahal rumahnya masih ada, cuma belum laku. Ini tuduhan ngawur,” ujarnya, sedikit tersinggung.
Ia mengaku sudah berusaha keras mencari pembeli. “Ekonomi lagi susah, Pak. Kalau ada yang mau beli cash 150 juta, langsung saya lepas. Saya juga sudah jawab somasi itu, intinya sabar, rumahnya lagi diiklankan,” tambahnya.
Namun, versi Budiono jauh berbeda. Lewat kuasa hukumnya, Yoga Gumilar, ia menyebut sudah melunasi Rp150 juta dalam empat kali cicilan pada April–Mei 2018.
“Klien kami tidak tahu lokasi rumahnya di mana. Bayar ada, bukti transfer ada, tapi sertifikat dan alamat rumah entah ke mana. Jadi ini jelas indikasi penipuan dan penggelapan,” kata Yoga dengan nada serius, Senin (8/9/25).
Karena klarifikasi tak jelas, dua kali somasi pun mental, Budiono akhirnya membawa kasus ini ke polisi. Laporannya sudah teregister dengan nomor STTLAPDUAN/05/IX/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ, per 8 September 2025.***













