Selain itu, dari inspeksi di lapangan beberapa sekolah menerangkan sudah dilakukan pemeriksaan dari Inspektorat.
Dalam laporan DPP-SP3 mereka minta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, segera melakukan langkah hukum terkait dugaan korupsi dana BOS tersebut. Kedua membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Protes PPDB Zonasi di SMPN 1 Kota Agung, Jarak 200 Meter Tak Lolos Puluhan Kilo Meter Diterima
Ketiga Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan selanjutnya segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas.
Sebelumnya, Solidaritas Pemuda Paduli Pembangunan (SP3) menuding ada indikasi korupsi berjemaah terjadi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus Lampung.
Terkait tudingan itu, SP3 telah sebelumnya telah mencoba untuk audiensi terkait temuan dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
BACA JUGA: Demo DPRD, Massa Tuntut Hamid Heriansyah Lubis Mundur dari Jabatan Sekda Tanggamus
Temuan dugaan penyimpangan itu sesuai hasil observasi di beberapa sekolah oleh SP3 di Kabupaten Tanggamus. Tapi audiensi yang diajukan belum direspon alias tanpa ada jawaban yang jelas dari Disdik Tanggamus.
“Kami sudah mencoba untuk meminta audiensi bersurat langsung. Tapi tidak direspon,” ungkap Supriansyah Pimpinan SP3, kepada Wawai News, Kamis 7 Juli 2023. (*)













