Terkait hal itu Supriyan pun bertanya, lembaga eksekutif mana lagi di Kabupaten Tanggamus ini yang dapat dipercaya? Jika lembaga tempat mendidik tidak memberi contoh.
Adapun, dugaan korupsi berjemaah yang diturunkan SP3 berawal dari pengkajian data realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tanggamus yang kemudian ditindaklajuti dengan mengklarifikasi kepala sekolah dengan mengirimkan surat audiensi.
BACA JUGA: Miris, Ketua Komisi I DPRD Tanggamus Tidak Tahu Soal Kasus Sekda Hamid H Lubis
“Kita sudah mencoba untuk bersurat ditujukan ke SMP Negeri 1 Talang Padang, SMP Negeri 1 Gisting dan SMP Negeri 1 Kota Agung Barat. Namun tiga surat yang kita layangkan tersebut ternyata tidak direspon bahkan didatangi tidak ditemui oleh Kepala Sekolah atau yang membidangi penggunaan dana BOS” jelas Suprian, Jum’at 7 Juli 2023.
Selain itu, lanjut Supriansyah, pihaknya juga layangkan surat audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Parahnya surat audiensi tersebut juga tidak direspon oleh pihak Dinas Pendidikan, sehingga pihaknya kembali melayangkan surat auduensi yang kedua kalinya dengan nomor surat 032/SE/DPP-SPPP/TGM/VII/2023.
Suprian mengatakan bahwa surat yang kedua kalinya tersebut menindak lanjuti surat DPP – SP3 yang pertama dengan nomor surat 028/SE/DPP-SPPP/TGM/VI/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang audiensi terkait regulasi dana BOS tahun 2020 sampai dengan 2022.
BACA JUGA: PMII Akan Kawal Dugaan Korupsi yang Terindikasi Melibatkan Sekda Tanggamus
“Berdaaarkan hal itu, SP3 bersurat kepada Dinas namun ternyata terjadi hal yang sama atau tidak ada respon, hingga dilayangkan surat kedua ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus” kata Supriyansyah.
Suprian menambahkan, direspon atau tidaknya surat audiensi yang dilayangkan kedua kalinya, pihaknya sudah tudak peduli lagi karena ia beserta timnya akan fokus menyusun surat laporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan korupsi dana BOS secara berjemaah di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
“Biar nanti lembaga Yudikatif alias APH yang menentukan, ada atau tidaknya tindak pidana terkait dana BOS tersebut“ tandasnya.
Untuk diketahui materi audiensi sebagaimana regulasi dana BOS adalah sebagai berikut:
1.Penerimaan peserta didik baru
2.Pengembangan perpustakaan
3.Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4.Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5.Administrasi kegiatan sekolah
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7.Langganan daya dan jasa
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9.Penyediaan alat multi media pembelajaran
10.Pembayaran tenaga honor. (*)