Hukum & Kriminal

Sudah 5 Kali Beraksi, Spesialis Jembret di Jalinbar Tanggamus Ditembak Polisi

×

Sudah 5 Kali Beraksi, Spesialis Jembret di Jalinbar Tanggamus Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – AL (19) warga Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus. Dari Penangkapan tersebut diketahui pelaku sudah beraksi lima kali di Jalan lintas barat (Jalinbar) Tanggamus dan Pringsewu.

Tersangka ditangkap di Pekon Kalimiring Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus di rumah mertuanya. AL diberikan tindakan tegas dengan menembak pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan, ketika dilakukan pengembangan kasus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari penangkapan tersebut terungkap, medio dua bulan terkakhir ia telah 5 kali melakukan penjambretan, 4 diantaranya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus dan 1 kali di Jalinbar Kabupaten Pringsewu.

Penjambretan tersebut diantaranya di Jalan R Gisting Permai Blok 23 Gisting, Jalinbar Ir. Juanda Taman Kota Agung, Jalinbar Ir. Juanda KUA Kota Agung, Jalinbar Sekitar SPBU Banjar Negeri dan di Kabupaten Pringsewu di Jalinbar Sekolah Yadika Pagelaran.

Adapun dalam 5 kali penjambretan di Jalinbar Tanggamus, 3 kali dia bersama rekannya yang sama beriinisial D menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang platnya hanya dipasang bagian depan motor.

BACA JUGA :  Bikin Geleng-geleng, Mabuk Miras Pria di Lampung Timur Bakar Rumah Sepupu 

Fakta lain terungkap, setiap kali menjambret ia berperam membawa sepeda motor selalu menyasar pengendara motor perempuan sebab menurut tersangka AL perempuan tidak mungkin melawan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 28 April 2021 atas nama korbannya Yuliana Endang Sri Purwaningsih (51) warga Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Jum’at tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa tersangka AL berada di Pekon Sopoyono, Wonosobo, Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (5/6/21).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo warna merah type Y12i milik korban Yuliana Endang Sri Purwaningsih dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang kerap digunakan untuk menjambret.

Kasat mengaku, atas keterangan tersangka telah beberapa kali melakukan penjambretan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek jajaran guna mendatakan laporan polisi yang telah masuk.

BACA JUGA :  Tragis! Anak Sembelih Ibu Kandung di Lampung Utara

“Atas pengakuan tersangka, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek jajaran dan mendatakan terkait Curas tersebut,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika korban dalam perjalanan pulang, pada Rabu, 28 April 2021 Sekira Jam 14.30 Wib. Pada saat korban tiba di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Blok 23 Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri korban dipepet oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Setelah memepet, kemudian para pelaku menarik paksa tas milik korban yang diselempangkan di pundak tas berisi HP Vivo Y12i, kartu ATM Bank BNI, Kartu NPWP, kartu anggota IBI dan KTP atas nama korban serta uang tunai Rp300 ribu.

“Akibat penjambretan tersebut korban langsung melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2,6 juta,” jelasnya.

Kasat menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana atau melihat agar melapor ke Polres Tanggamus atau Polsek jajaran.

“Himbauan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau melihat agar tidak segan-segan untuk melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat terkait tindak pidana,” imbaunya.

BACA JUGA :  Astaga, Cinta Ditolak Cucu, Pemuda di Lampung Selatan Habis si Kakek

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka AL, ia melakukan penjambretan dipicu karena tidak memiliki pekerjaan setelah menikah pada tahun 2020 lalu, bahkan istrinya saat ini tengah mengandung.

“Belum ada pekerjaan, jadi saya dua bulan terkahir lakukan itu untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan kekuarga setelah menikah,” kata AL di Mapolres.

Pria yang juga tinggal bersama mertuanya itu juga mengakui telah 5 kali melakukan aksi penjambretan dengan semua korbannya adalah perempuan berperan membawa sepeda motor.

“Sudah 5 kali jambret, 3 kali pake motor saya dan 2 kali pake motor vixion. Semua korbannya perempuan karena mereka lemah, sehingga tidak mengejar,” ucapnya.

Setelah ditangkap AL mengaku menyesali perbuatannya bahkan sebenarnya merasa kasihan kepada para korbannya.

“Nyesel pak, kasihan sebenarnya sama para korban tapi mau bagaimana lagi saya kepepet tidak ada pekerjaan,” tandasnya.