LAMPUNG TENGAH – Pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani Lampung justru “melancong” ke luar provinsi. Polisi bongkar praktik manipulasi distribusi hingga puluhan ton pupuk raib dari jalurnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi yang alurnya tak sekadar berputar di sawah, melainkan melanglang buana lintas provinsi dari Lampung hingga Sumatra Selatan, Bengkulu, bahkan Bangka Belitung.
Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 160 karung atau sekitar 8 ton pupuk subsidi dari sebuah truk Colt Diesel di Rest Area KM 163 Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (7/1/2026).
Pupuk yang seharusnya menyuburkan ladang petani justru hampir “merantau” jauh dari kampung halamannya. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RDH (22), pemilik Kios Gapoktan Makmur di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan; SP (39), pemilik Kios Berkah Tani di Desa Way Sari, Natar; serta S (45) yang berperan sebagai pengepul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melalui Kombes Dery Agung Wijaya mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus klasik tapi efektif: memodifikasi atau memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Di atas kertas seolah-olah pupuk sudah disalurkan ke petani. Faktanya, sebagian ditimbun lalu dialihkan ke pihak lain dan dikirim ke luar daerah,” kata Dery dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolda Lampung.
Pupuk subsidi tersebut, kata dia, seharusnya diperuntukkan bagi petani di Desa Mandah, Kecamatan Natar. Namun oleh tersangka S, pupuk dibawa ke kampung halamannya di Desa Agung Dalam, Kabupaten Tulang Bawang, lalu dijual kembali dengan harga Rp150 ribu per karung harga yang jelas jauh dari harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Dalam pengakuannya, S bahkan menyebut pernah menyalurkan pupuk subsidi ke Sumatra Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung. Sebuah “distribusi alternatif” yang jelas tak pernah ada di papan rencana pemerintah.
Soal keuntungan, nilainya memang tampak kecil per karung, tapi besar jika dikumpulkan. RDH disebut meraup sekitar Rp10 ribu per sak, sementara SP sebagai perantara memperoleh Rp5 ribu per sak. Jika dihitung dari volume, hasilnya jauh dari recehan.
“Dari Februari sampai Oktober 2025, diperkirakan jumlah pupuk yang diselewengkan mencapai 1.800 hingga 2.000 sak, atau sekitar 80–100 ton, dengan potensi kerugian negara minimal Rp250 juta,” jelas Dery.
Polisi menduga ketiga tersangka tidak bekerja sendiri. Volume pupuk yang besar mengindikasikan adanya jaringan penyelewengan pupuk subsidi yang lebih luas, meski saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 PP RI Nomor 11 Tahun 1962 juncto UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, ketiganya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Di akhir keterangannya, Dery menegaskan bahwa secara umum stok pupuk subsidi mencukupi, asalkan disalurkan sesuai peruntukan. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi.
“Kalau ada penyelewengan, segera laporkan. Subsidi itu untuk petani, bukan untuk ditimbun lalu dijual keliling provinsi,” pungkasnya.***













