“Bahkan ketika anak saya mau pulang untuk menyampaikan surat dari sekolah kepada saya, sempat di panggil oleh komite sekolah dengan mengintimidasi anak saya” paparnya.
Joni menjelaskan, saat musyawarah secara tertutup di ruangan, guru dan komite hanya memojokannya dan tidak ada ucapan dari guru serta pihak lain yang mengakui kesalahan dan meminta maaf padanya.
“Komite sekolah mengatakan ke anakbsaya, kalau guru sampai ditahan kamu harus ditahan juga karena permaslahan kamu yang dulu” jelas Joni menirukan perkataan komite sekolah.
Sebelumnya, Oknum guru di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung menganiaya siswanya hingga telinga berdarah.
Atas kelakuan oknum guru itu, orang tua siswa, Joni Pirlita akan melaporkan tindakan kekerasan ke pihak penegak hukum karena pasca terjadi pemukulan, siswa tersebut mengalami sesak, mual dan kepala terasa pusing.
BACA JUGA: Berlanjut, FKMPB Resmi Laporkan Terkait Aset Pemkab Bekasi ke Kejagung RI
“Kami sedang berkordinasi dengan aparat penegak hukum, persoalan ini harus diselesaikan secara hukum biar guru tersebut jera” ungkap Joni saat dimintai tanggapannya, Kamis (9/2/2023).
Oknum guru itu merupakan guru olahraga di sekolah setempat Supangat memukuli siswa kelas VIII.C bernama Saipul Anwar lantaran keluar kelas melompat dari jendela pada saat jam pelajaran berlangsung. (Agus)