WAWAINEWS – Warga Pekon Gisting Bawah, berinisial RC (49) menggeruduk Pengadilan Agama (PA) Tanggamus, Lampung seorang diri, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Pria paruh baya tersebut menggeruduk PA Tanggamus seorang diri lantaran proses persidangan gugatan cerai oleh isterinya telah direkayasa.
BACA JUGA: Terkait PPDB Online, Giliran BMPS Geruduk DPRD Kota Bekasi
Pasalnya, akte cerai telah diterbitkan sejak 25 Juli 2022. Sementara RC selama proses persidangan mengakui tidak pernah mendapat surat panggilan dari pihak Pengadilan Agama Tanggamus.
Dia pun menganggap pihak Pengadilan Agama Tanggamus telah merekayasa proses persidangan gugatan cerai isterinya hingga penerbitan akte cerai.
RC mengaku selama ini tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Tanggamus terkait gugatan cerai istrinya, baik secara tertulis maupun secara langsung.
BACA JUGA: Dianggap ‘Mandul’ Puluhan Massa Aksi Protes Kinerja Inspektorat Tanggamus
“Proses persidangan gugatan cerai istri saya terhadap saya, itu saya anggap direkayasa, karena saya tidak tahu bahwa saya digugat cerai oleh istri saya” kata RC.
RC merasa shock dan kaget, lantaran ia baru mengetahui akte cerai istrinya telah terbit, informasi itu didapat dari adik kandungnya melalui pesan WhatsApp.