TANGGAMUS – 293 kepala pekon (desa) dikukuhkan, surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan di aula komplek islamic centre, pada Kamis 4 Juli 2024.
SK penambahan masa jabatan para kepala pekon itu berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Merubah masa jabatan kepala pekon yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini bertambah menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Mulyadi Irsan mengatakan, keputusan ini merupakan jawaban atas keinginan para kepala desa di seluruh nusantara adanya penambahan masa jabatan 8 tahun serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
“Sesuai ketentuan Undang- Undang nomor 3 tahun 2024, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan pengukuhan kepala pekon dengan masa jabatan baru,” kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan dari total 299 pekon se-Kabupaten Tanggamus, yang dikukuhkan berjumlah 293 orang kepala pekon, yakni kepala pekon hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon dan 6 orang Kakon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Sedangkan 6 pekon lainnya tidak dikukuhkan karena 5 pekon masih dijabat oleh Pj kepala pekon dan 1 pekon dijabat oleh Plt kepala pekon” jelasnya.
Adapun perubahan masa jabatan kepala pekon adalah sebagai berikut: Masa jabatan kepala pekon periode 2021-2027, menjadi periode 2021-2029. Masa jabatan periode 2022- 2028 menjadi Periode 2022- 2030. Masa jabatan periode 2023- 2029 menjadi periode 2023-2031.
Sementara kepala pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, Sumantri merasa senang adanya penambahan masa jabatan kepala pekon ini, namun menurut dia, hal itu merupakan sebuah penambahan tanggung jawab yang besar kepada masyarakat.
“Artinya saya harus memanfaatkan waktu yang ditambahkan oleh pemerintah untuk mengabdi ke pekon harus kita jalankan dengan sebaik mungkin dan harus membangun pekon kita dengan maksimal,” ujarnya. ***