“Tugas pembagian bertiga yakni pertama menarasikan diri sebagai memiliki kemampuan penggandaan uang, kedua cari korban dan ketiga eksekutor pembunuhan,” tandas Kapolda Fadil.
Berdasarkan pengakuan melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata, korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuhan Pria Asal Palembang di Bakauheni Dibekuk
Apa tindak pidana lain itu, mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya.
“Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain,” sambungnya.
BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Terbanggi Berhasil Ditangkap!
Ancaman hukuman dengan pasal berlapis yaitu pasal 338, pasal 339 dan pasal 340.
Awalnya korban yang ingin menggandakan uang Rp 250 juta dan saatnya janji deadline uang digandakan jumlahnya justru pemilik uang mati diracun pelaku hingga berjumlah 9 orang mati tersebut. (*)