Anggaran Dana BOS 2023 total mencapai Rp4 triliun dan saat ini posisinya berada di rekening bank penyalur (RPL).

Khusus Madrasah Swasta, Dana BOS 2023 Segera Cair Lebih Lanjut Klik Ini

ilustrasi dana BOS

WAWAINEWS.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah Madrasah Swasta Tahun 2023 segera cair.

Diketahui bahwa Anggaran Dana BOS 2023 total mencapai Rp4 triliun dan saat ini posisinya berada di rekening bank penyalur (RPL).

Pihak sekolah madrasah swasta saat ini sudah bisa memulai untuk melakukan proses pencairan. Tapi harus sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kepsek SDN 1 Sanggi Usir Wartawan, Sebut Dana BOS urusan Pribadi

Proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.

“Sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan telah menyetujui pencairan tersebut pada Rabu (18/1/2023).

Oknum Kepsek di Tanggamus Disebut Kelola Dana Bos Seperti Uang Pribadi

Adapun rinciannya disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah.

Selewengkan Dana BOS 2,3 Miliar, Tiga Kamad di Pesawaran Jadi Tersangka

BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Hal itu dikarenakan tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dana BOS Majemuk madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.

SDN 1 Bandar Kejadian Terima Dana Bos Kinerja

KSKK telah menyediakan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.

“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.

Dana BOS Diperbolehkan Untuk Beli Kuota Internet

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Penulis: Kandar

Baca Juga