Scroll untuk baca artikel
Lampung

Terpidana Korupsi Uang Rakyat Agung Mangkunegara Bebas dari Lapas Rajabasa

×

Terpidana Korupsi Uang Rakyat Agung Mangkunegara Bebas dari Lapas Rajabasa

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Agung Ilmu Mangkunegara terpidana kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ketika menjadi bupati Lampung Utara bebas dari Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (23/1/2023).

Hal itu dibenarkan Kalapas Rajabasa Maizar dikonfirmasi dengan mengatakan bahwa Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara pengganti kerugian negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bupati Nonaktif Lampung Utara, Divonis Penjara 7 Tahun

“Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292 (penjara 1 thn 6 bulan),”ungkap Maizar.

Dikatakan Sisa yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.

BACA JUGA :  Bupati Nonaktif Lampung Utara, Divonis Penjara 7 Tahun

KPK Telusuri Jatah ‘Fee’ Proyek di Lampura

Diketahui bahwa Agung menjadi tersangka kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati.

KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019. Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Jawaban Lengkap Perdana Menteri Paksi Pak Skala Brak dalam Acara Adat Anjau Silau di Kota Agung

Agung dituntut KPK 10 tahun penjara namun divonis PN Tanjungkarang tujuh tahun penjara dengan uang pengganti Rp77 miliar.

Agung mengajukan PK akhirnya dihukum lima tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.