Agung jug harus membayar uang pengganti yang telah dikorupsi Agung senilai Rp 63,4 miliar kepada negara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Agung selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Kurnain: Jalan Rusak Menuju Tanjung Agung Akan Segera Dibangun
KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019. Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.
Bikin Miris, Janda di Lampung Tengah Tak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta. Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui Raden Syahril.***