Hal itu disampaikan dari hasil silaturahmi kedua kalinya Lembaga Aliansi Indonesia BPAN ke Inspektorat Lampung Timur dalam rangka mengawal laporan proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan meliputi klarifikasi lapangan dan lainnya.
Menurutnya secara implisit inspektorat Lampung Timur sedikitnya membuka bahwa hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan di desa GSB. Ada beberapa hal tidak sesuai dengan hasil keterangan dari narasumber yang ada.
“Pastinya pihak inspektur, memastikan bahwa proses yang dilaksanakan dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan terkait dugaan Korupsi pelaksanaan dana desa di GSB, saat ini baru tahap awal. Pemeriksaan akan tetap berlanjut,”tegas Yunus.
Inspektorat tegas Yunus, belum membuka secara gamblang terkait proses yang telah dilaksanakan. Pasalnya saat ini masih tahap awal dan sesuai kode etik, juga tidak bisa disampaikan kecuali proses keseluruhan sudah selesai.*