WAWAINEWS.ID – Penyidikan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi wilayah hukum Polres Tanggamus mulai memasuki tahap baru. Kepolisian setempat segera melakukan pemeriksaan para saksi.
Hal itu terungkap setelah wartawan Wawan News, Sumantri usai menghadiri panggilan penyidik guna keperluan keterangan pendukung dan penyerahan barang bukti.
BACA JUGA: Penganiayaan Wartawan, Pengurus Partai di Tanggamus Minta Kakon Way Nipah Dinonaktifkan
“Saya didampingi beberapa tim yang mengawal kasus ini, bersama satu saksi kemarin sudah ke ruangan Resum Polres Tanggamus memenuhi panggilan penyidik untuk memberi data pendukung,” terang Sumantri.
Penyidik meminta menyerahkan barang bukti dan bukti pendukung serta menyerahkan langsung bukti fisik SP2HP yang kedua.
“Saya juga diberi undangan untuk dimintai keterangan kembali hari Jum’at besok, tadi barang bukti berupa baju saat kejadian juga sudah kami serahkan”papar dia.
Adapun isi surat undangan untuk Jum’at 17 Maret 2023 adalah klarifikasi dan di minta keterangan lanjutan sebagai dasar penyidik dalam menentukan ada tidaknya tindak pidananya dan dapat atau tidaknya dilakukan ke proses penyidikan.
Dalam kesempatan bertemu dengan pihak penyidik Sumantri mengaku sempat menyinggung soal pasal yang dikenakan kepada pihak terlapor. Kenapa tidak memasukkan UU Pokok Pers yaitu UU no 40 tahun 1999 dalam kasus kekerasan terhadap wartawan.