Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo melalui Kasatreskrim Iptu Fajrian Rizki mengatakan, peristiwa itu bermula saat keduanya menghadiri acara orgen tunggal di Desa Wiralaga 2 Mesuji.
Ketika itu, JN (istri korban) naik ke atas Panggung untuk berjoget, kemudian suaminya melarang dan menyuruhnya untuk turun dari panggung.
Larangan tersebut, membuat JN kesal dan marah kepada suaminya. Bahkan, JN menghampiri suaminya dan langsung menamparnya.
Baca juga: Buntut Kekesalan, Warga Desa Agom Kalianda Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
“Awalnya hanya terjadi keributan seperti biasa, sehingga para saksi yang melihat kejadian itu menganggap hanya ribur rumah tangga,” ungkap AKBP Yuli Haryudo.
Namun, tak berselang lama, pelaku JN mengeluarkan senpi rakitan dan menembakkannya ke arah atas dua kali.
Tak hanya itu, pelaku JN juga satu kali menembak ke arah suaminya dan mengenai dada sebelah kiri.
Baca juga: Tanah Warga Belum di Bayar, Akses Tol Jatikarya Diblokir
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka tembak di dada kiri, hingga tembus di bawah ketiak. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit. Alhamdulillah, nyawanya masih tertolong,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, sambung Riski, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan memburu pelaku. Setelah buron sebulan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah di Desa Marga Jaya, Mesuji Timur, Mesuji pada Kamis 6 Oktober 2022 .