Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi Ternyata Diotaki Tetangga, Ini Penyebabnya

×

Terungkap Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi Ternyata Diotaki Tetangga, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
lokasi penyiraman air keras di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/3) - foto doc ist

KABUPATEN BEKASI – Pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah tertangkap oleh Polisi. Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta mengejutkan, bahwa pelaku utama ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Kasus itu pun dipicu dendam lama yang dipendam sejak 2018 akhirnya meledak dalam aksi brutal yang direncanakan secara matang nyaris seperti skenario film kriminal, tapi sayangnya ini nyata.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Ketiganya berbagi peran demi memastikan aksi berjalan “sempurna”.

Perencanaan aksi dimulai sejak akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan. Di tempat yang biasanya jadi ruang santai, justru lahir rencana kekerasan.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Desa Sumber Jaya Tanam Pohon di RT 08

PBU, yang menjadi otak pelaku, mengaku menyimpan dendam lama terhadap korban. Ia kemudian merekrut MSNM dan memperkenalkannya kepada SR, menawarkan “pekerjaan” melukai korban dengan bayaran Rp9 juta.

“Ketiganya sepakat dan mulai menyusun rencana,” ujar Sumarni.

Awalnya sempat muncul usulan menggunakan balok untuk memukul korban. Namun ide itu ditolak PBU, yang justru memilih cara lebih kejam, penyiraman air keras.

Pelaku bahkan sudah menyiapkan asam sulfat berkadar 90 persen sebanyak 900 ml yang dibeli sejak November 2025 melalui e-commerce dengan harga Rp100 ribu.

Empat Kali Percobaan, Baru “Berhasil”

Tak langsung mulus, para pelaku sempat gagal dalam tiga percobaan:

BACA JUGA :  Kades Ditahan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Warga Lambangsari Gruduk Kantor Pemkab Bekasi
  • 22 Maret: Gagal karena masih ragu menentukan eksekutor
  • 24 Maret: Gagal lagi, pelaku masih takut
  • 27 Maret: Gagal karena korban tidak berada di rumah

Baru pada percobaan keempat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, aksi dilakukan.

MSNM bertindak sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras menggunakan gayung warna pink, sementara SR berperan sebagai joki yang mengendarai motor dengan pelat palsu.

Korban yang saat itu keluar rumah langsung disiram cairan berbahaya tersebut.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada hingga perut.

Motif di balik aksi ini pun terbilang sepele namun berlarut-larut:

  • Tahun 2018, pelaku merasa direndahkan karena pekerjaannya sebagai ojek online
  • Tahun 2019, konflik soal tempat sampah
  • Tahun 2025, pelaku merasa ditatap sinis saat bertemu di musala
BACA JUGA :  Meski Diguyur Hujan Pendukug Cawapres 02, Bertahan di Lapangan Kobra Bekasi

Rangkaian hal kecil yang dipupuk menjadi dendam panjang dan berujung tindakan ekstrem.

Peran Masing-masing Pelaku

Polisi merinci peran para tersangka:

  • PBU: otak pelaku, penyedia alat, perencana utama
  • MSNM: eksekutor penyiraman
  • SR: pengendara motor saat aksi

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP serta Pasal 470 KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan yang direncanakan secara sistematis, mulai dari survei lokasi, penentuan rute, hingga rencana pembuangan barang bukti.

“Ini bukan tindakan spontan, tapi sudah dirancang sejak lama,” tegasnya.***