Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

THR PPPK Jabar Kandas di Meja Regulasi, Sopir Angkot Dapat “THR Versi Mudik” Rp1,4 Juta

×

THR PPPK Jabar Kandas di Meja Regulasi, Sopir Angkot Dapat “THR Versi Mudik” Rp1,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto - Sebanyak 20 penarik becak di Pasar Minggu, Kabupaten Cirebon, menerima kompensasi dari Gubernur Jawa Barat untuk libur bekerja selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H. doc ist

BANDUNG – Ada ironi kecil menjelang Lebaran di Jawa Barat tahun ini. Saat sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu harus menelan kenyataan pahit karena Tunjangan Hari Raya (THR) batal cair, para pengemudi angkutan tradisional justru mendapat kompensasi hingga Rp1,4 juta dari pemerintah provinsi.

Bukan drama sinetron, ini cerita nyata dari kebijakan yang lahir dari dua jalur berbeda: satu terhenti oleh regulasi, satu lagi meluncur demi kelancaran mudik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa rencana pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jabar tidak bisa direalisasikan tahun ini, meskipun anggarannya sudah disiapkan sejak akhir 2025 dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Masalahnya bukan uang. Uangnya ada. Tapi aturan berkata lain.

Menurut Dedi, pembatalan tersebut terjadi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja PPPK paruh waktu dihitung sejak penugasan resmi paruh waktu diberikan, bukan dari masa pengabdian sebelumnya.

BACA JUGA :  Warga yang Dirugikan Dalam Program PTSL di Desa Randusari Diminta Melapor ke Polisi

Sementara mayoritas PPPK paruh waktu di Jawa Barat baru menerima surat keputusan (SK) pada 2026. Artinya, masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

“Walaupun Anda semua sudah bekerja lama dan berjasa, tapi PP-nya berkata lain. Jadi masa kerja sebelumnya tidak dihitung,” ujar Dedi.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan THR kepada PPPK paruh waktu tahun ini.

Padahal, Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran tersebut sejak Desember 2025. Namun setelah aturan baru diterbitkan pemerintah pusat pada 3 Maret 2026, rencana tersebut otomatis kandas.

Dedi menegaskan keputusan ini bukan karena pemerintah provinsi tidak ingin membayar.

“Bukan tidak mau membayar. Kami siap membayar kalau ada dasar hukumnya. Kalau dipaksakan, nanti bisa dianggap mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum dan itu bisa jadi temuan,” jelasnya.

Dengan kata lain, uang Rp60 miliar itu kini seperti penumpang yang sudah duduk di terminal, tapi bus regulasinya belum datang.

Sopir Angkot Justru Dapat Kompensasi

Di sisi lain, kebijakan berbeda muncul dalam urusan kelancaran arus mudik.

BACA JUGA :  Cegah Konflik Sosial, KDM Tekankan Penegakan Hukum Adil dan Seimbang

Pemprov Jawa Barat memberikan kompensasi kepada sekitar 5.000 pengemudi angkutan tradisional seperti sopir angkot, tukang becak, dan kusir delman yang diminta tidak beroperasi di jalur arteri selama masa mudik.

Setiap pengemudi menerima Rp1.400.000, yang merupakan akumulasi kompensasi harian sebesar Rp200.000 selama masa pembatasan operasional.

“Kawasan seperti Padalarang yang sebelumnya tidak masuk sekarang kita tambah. Termasuk titik kepadatan seperti Garut,” kata Dedi saat berada di Polres Garut.

Kompensasi tersebut diberikan agar jalur utama mudik tetap lancar dan tidak terganggu oleh aktivitas transportasi lokal yang biasanya melintas di jalan arteri.

Namun bantuan itu tidak diberikan tanpa syarat.

Dedi menegaskan para penerima kompensasi harus mematuhi aturan dengan tidak beroperasi di jalur yang telah ditetapkan sebagai jalur prioritas mudik.

“Kalau masih ada yang melanggar dan tetap beroperasi, tahun depan akan kita evaluasi,” tegasnya.

Skema pencairan bantuan juga dibagi dua tahap. Sebagian dana diberikan sebelum Idulfitri, dan sebagian lagi setelah Lebaran saat sektor pariwisata mulai ramai.

BACA JUGA :  Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan BBL di Kepri

Kebijakan ini bahkan mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Menurutnya, program kompensasi tersebut memiliki manfaat ganda: membantu petugas menjaga kelancaran arus mudik sekaligus memastikan para pengemudi angkutan tradisional tetap mendapatkan penghasilan meskipun tidak beroperasi sementara waktu.

“Program ini sangat baik karena membantu kelancaran lalu lintas sekaligus memberi bantuan kepada pengemudi angkutan tradisional,” ujar Dudy.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengelola arus mudik di wilayah masing-masing.

Dua kebijakan ini akhirnya menciptakan ironi kecil dalam suasana Lebaran di Jawa Barat.

Di satu sisi, ribuan sopir angkot mendapat kompensasi karena diminta beristirahat demi kelancaran mudik.

Di sisi lain, sebagian PPPK paruh waktu harus menunda harapan THR karena terhenti di meja regulasi.

Bukan soal siapa yang lebih beruntung, melainkan bagaimana kebijakan publik kadang berjalan di dua jalur berbeda: satu melaju karena kebutuhan lapangan, satu lagi berhenti karena lampu merah regulasi.***