Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kepada petugas , ia mengaku nekat membegal korban, karena terlilit hutang serta untuk bermain judi online” ujarnya.
BACA JUGA: Dua pelaku jambret asal Wonosobo berhasil diringkus Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***