“Setiap pertemuan itu mas, kira-kira sudah hamper 10 kali pertemuan lah. paling kecil 500 ribu,” ungkapnya kepada awak media kemarin.
Uang tersebut menurut pengakuan Indah beberapa kali diberikan secara terang-terangan di hadapan beberapa petugas dan pelapor termasuk saksi yang berkepentingan dalam proses penanganan laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut.
“Saya kan mendampingi klien saya ini,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Kakon Dikabarkan Akan Dampingi Kakon Waynipah Penuhi Panggilan Polres Tanggamus?
Indah menjelaskan, bahwa kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, Lampung.
Kliennya tersebut berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Dengan terlapor seorang perempuan berinisial IR yang dilaporkan pada Tanggal 1 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Praktisi Pers Senior Lampung Apresiasi Polres Tanggamus
Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Dimana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.
“Sudah beberapa kali diminta, tapi ga pernah dikasih dan selalu beralasan,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, barulah kliennya mengetahui bahwa tanah tersebut belum resmi menjadi milik terlapor.
Tanah tersebut milik orang pertama yang telah sepakat untuk menjual tanah kepada terlapor seharga Rp1,5 Miliar.
Namun, lanjut Indah, ternyata terlapor baru membayar senilai Rp475 juta pada tahun 2021 dan mengalami gagal bayar.
BACA JUGA: AKP Sarwani Resmi Menjabat Kabag Ops Polres Tanggamus
“Kita sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah yakni bapak Suhasanto,” jelasnya.
Termasuk sertifikat tanah dari lahan yang dikavlingkan oleh terlapor tersebut masih dipegang oleh pemilik pertama.
Padahal menurut Indah, terlapor sudah menerima uang hingga sebesar sekitar Rp2,8 miliar dari penjualan tanah kavling tersebut.
BACA JUGA: Mapolres Tanggamus Dipenuhi Karangan Bunga Dukungan Tindakan Tegas C3
“Ada sekitar 40an korban yang udah bayar. Ada yang kredit ada yang bayar kes,” jelasnya.
Indah Meylan, selaku kuasa hukum kliennya APD sangat menyayangkan perilaku ketiga oknum polisi Polres Tanggamus, Lampung tersebut yang melakukan praktek dugaan pungli.
Parahnya lanjut, Indah kliennya tersebut merupakan ibu bhayangkari atau istri dari seorang anggota polisi yang juga bertugas di Polres Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Beri Penghargaan, Kapolres Tanggamus Kembali Singgung Pembubaran Orgen Tunggal
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir wawainews-id-455098.hostingersite.com pada laman radarlampung.co.id mengatakan tidak ada laporan terhadap dirinya.
Dia mengatakan kalau memang ada laporan ke Mabes Polri dirinya mempersilahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada pelapor.
“Gak ada pak. Kalau memang ada laporan konfirmasi ke pelapor aja langsung,” ucapnya singkat. (*)