LAMTIM – Tiga pelaku judi jenis togel online di wilayah hukum Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, ditangkap Polisi beserta barang bukti pada Senin, 8 November 2021, sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku judi togel online masing-masing, IH (45) MK (57), dan AS (34) ketiganya beralamatkan di dusun III Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana atau Kedua Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar melalui Kapolsek Sekampung AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi informasi dari masyarakat bahwa ada Perjudian jenis Togel Online dirumah pelaku yang berinisial IH.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penggrebekan dirumah tersebut,”ungkap AKP Yoffi Kurniawan.
Dikatakan sesampainya di TKP ternyata benar adanya Perjudian jenis Togel Online di ruang L rumah IH yang mana pada saat itu IH selaku bandar dan rekan lainnya sebagai pemasang.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 lembar kertas SHIO XINCHOU 2021-2572, 6 lembar kertas rekapan Togel, 1 buah buku tulis warna Biru kombinasi Hijau merk Sidu berisikan Rekapan Togel, 1 buah Buku Tulis warna Coklat kombinasi Hijau berisikan Rekapan Togel, 5 buah Pena, Uang Tunai sebesar 129 ribu rupiah, 1 unit Handphone Merk OPPO Type A 71 warna Gold, saat ini ketiga tersangka diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.