Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Penjaga Malam di Pasar Talang Padang Dibekuk Polisi, Bukannya Menjaga Malah Diduga Mencuri

×

Tiga Penjaga Malam di Pasar Talang Padang Dibekuk Polisi, Bukannya Menjaga Malah Diduga Mencuri

Sebarkan artikel ini
Tiga penjaga malam di pasar Talang Padang, Tanggamus dibekuk polisi, mereka diduga melakukan pencurian ditempat yang seharusnya mereka jaga, Jumat (1/7/2022|)- foto ist

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian pada Kamis, (26/6/2022) sekira pukul 22.00 wib di salah Toko Elektronik di Pasar Talang Padang, diketahui oleh Wahyudi selaku karyawan toko, pada saat hendak mengecek barang-barang.

Saat itu, penjaga toko mendapati bagian roling dor bagian depan dalam keadaan rusak sehingga ia memberitahukan kepada Yasril selaku pemilik toko mengenai kejadian pencurian tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 1 unit TV LCD 24 in, senilai Rp15.200.000,-. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 24 in merek polytron.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan TPK, Terkait Program Jambanisasi di Pekon Sinar Saudara

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku peran mereka masing-masing, AL, RF dan DPO YA masuk ke dalam toko korban sementara FA bertugas mengawasi sekitar.

“Berdasarkan keterangan mereka, FA, RF dan DPO YA bertugas masuk ke toko korban. FA mengawasi, sekitarnya,” ucapnya.

Ditambah Kapolsek pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, sebab para pelaku juga mengaku mencuri jam, emas dan HP di toko lainnya.

“Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di Mapolsek Talang Padang.

BACA JUGA :  Tak Patut, Oknum Kadus di Pringsewu Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal, 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)