Dari ketiganya, seorang diantaranya tersangka pencurian dengan dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Sementara dua lainnya tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
“Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, Minggu (26/6/2022).
Sambungnya, ketiga tersangka dilakukan penangkapan secara terurut, diawali penangkapan tersangka SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung Heran.
Kemudian dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat keduanya berada di rumah masing-masing.
“Dari hasil keterangan tersangka SA alias Tata, ia melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp2 juta,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut, erhadap rekan tersangka SA alias Tata, J dan Y ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)












